Oleh: Heri Ruslan
Dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, baik itu laki-laki atau perempuan, berhak memiliki harta benda.
Waris berasal dari bahasa Arab warisa-yarisu-warsan atau irsan/turas yang berarti mempusakai. Menurut Muhammad Thaha Abul Ela Khalifah dalam Ahkamul Mawarits: 1.400 Mas’alah Miratsiyah, waris berarti berpindahnya harta dari orang yang meninggal kepada yang masih hidup (ahli waris).
Rasulullah
SAW sangat menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu
waris. Rasulullah SAW bersabda, Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan,
karena ilmu waris merupakan separuh ilmu. Ilmu waris adalah ilmu yang
mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku. (HR Ibnu
Majah dan Daruquthni).
Ilmu waris merupakan salah satu ilmu dalam
Islam yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, terutama bagi masyarakat
awam, ujar Muhammad Thaha. Hingga kini, banyak umat Islam yang tak
memahami ilmu waris Islam. Sehingga, kita kerap mendengar sebuah
keluarga bertengkar atau saling menggugat di pengadilan demi berebut hak
waris.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nabi Muhammad
bersabda, sekitar 14 abad yang lalu telah memprediksi bahwa pembagian
masalah waris bisa menimbulkan pertengkaran. Untuk itu, Islam sebagai
agama yang sempurna telah mengatur dan mengajarkan tata cara pembagian
harta waris secara rinci.
Islam mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam skala kecil maupun besar, menurut Dr Moch Dja’far dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam,
termasuk di antaranya tekait pembagian warisan. Menurut dia, ajaran
Islam berupaya mengganti pola kewarisan yang berlaku di zaman Jahiliyah
dengan pola kewarisan yang lebih adil.
Menurut Moch Dja’far,
dalam hukum waris Islam, setiap pribadi, baik itu laki-laki maupun
perempuan, berhak memiliki harta benda. Kaum wanita, selain berhak
memiliki harta benda, juga berhak mewariskan dan mewarisi sebagaimana
laki-laki.
Sistem pembagian waris yang diajarkan Islam itu lebih
adil jika dibandingkan dengan yang diterapkan masyarakat Arab di zaman
Jahiliyah. Pada masa itu, bukan hanya tak bisa mewarisi dan mewariskan,
kaum wanita tak diperbolehkan memiliki harta benda, kecuali
wanita-wanita dari kalangan elite. Bahkan, pada masa itu, wanita menjadi
sesuatu yang diwariskan. Allah SWT dalam Alquran surah an-Nisa ayat 19
menegur kebiasaan orang-orang Arab yang suka mewarisi perempuan dengan
paksa.
Hukum waris Islam secara rinci mengatur siapa saja yang
berhak, siapa yang tak berhak, dan ukuran atau bagian yang harus
diterima setiap ahli waris. Menurut Ensiklopedi Islam, ketentuan
pembagian waris itu telah tercantum dalam sumber hukum Islam yang paling
utama, yakni Alquran.
Sehingga mempunyai kekuatan hukum
tertinggi karena sifat turunnya ayat-ayat itu tak diragukan dan pasti,
ujar Muhammad Thaha. Terlebih, ayat-ayat tentang waris begitu jelas dan
tak memerlukan penafsiran lain. Ayat-ayat tentang waris terutama
terdapat dalam surah an-Nisa ayat 7, 8, 11, 12, dan 176.
Seperti
halnya ibadah-ibadah yang ada dalam ajaran Islam, waris pun dilengkapi
dengan syarat dan rukun. Syarat waris itu, antara lain, pewaris (yang
wafat), ahli waris (yang hidup), dan tak ada penghalang dalam
mendapatkan warisan.
Rukun-rukun waris, kata Muhammad Thaha, juga
terdiri atas tiga, yakni orang yang meninggal, ahli waris, dan harta
yang diwariskan. Ketiga perkara ini merupakan perkara penting yang harus
ada dalam sebuah proses pewarisan, tuturnya. Rasulullah SAW melunasi
semua utangnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan wasiat.
Home »
Islam Digest
» Seperti Apa Warisan Dalam Islam.?
Seperti Apa Warisan Dalam Islam.?
Written By Khalifah Muslim on Rabu, 30 Januari 2013 | 08.17
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.