Home » » Apakah Sah Wudhu Perempuan Yang Menghias Kuku Dengan Kutek?

Apakah Sah Wudhu Perempuan Yang Menghias Kuku Dengan Kutek?

Written By Khalifah Muslim on Minggu, 09 Desember 2012 | 02.47

CAT kuku atau yang biasa dikenal dengan sebutan ‘kutek’ atau pewarna kuku adalah sejenis cat yang dibuat khusus untuk menghias atau memperindah kuku. Meskipun begitu, tetap saja cat ini seperti cat yang menempel di tembok. Keras dan sulit terlepas dari kuku, tidak bisa hilang cukup dengan air biasa.
Apa yang disebut pewarna kuku tentu saja sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku. Dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini), ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit). Disebutkan bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan.
Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf. Karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup. Sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhususkan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya dengan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya di kepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah Saw melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan.

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Allah Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut. Karena hal tersebut mengungkapkan syariah Allah Ta’ala. Dan, Allah-lah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

Dan yakinilah, bahwa kecantikan itu tidak hanya ditampilkan oleh fisik semata. Sebagaimana pewarna kuku itu berfungsi sebagai penghias atau yang berarti pelengkap semata. Jadi, meskipun tidak digunakan perempuan akan tetap tampil cantik. Karena kecantikan itu juga perlu dibangun dalam diri kita dengan kesempurnaan iman kepada sang Pencipta. Wallahu A’lam. [hf/islampos/muslimahzone]
Share this article :
digitalhuda.com
yufid.com
peluang usaha


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Respon - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger