Home » » Delapan Prinsip Islam dalam Hubungan Antarumat Beragama

Delapan Prinsip Islam dalam Hubungan Antarumat Beragama

Written By Khalifah Muslim on Selasa, 19 Februari 2013 | 13.45

Toleransi sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW
JAKARTA--Akhir-akhir ini, wacana kerukunan antarumat beragama kembali ramai diperbincangkan. Sebagian kecil kalangan menuduh umat Islam, tak toleran. Tuduhan tak berdasar itu digaung-gaungkan setelah munculnya protes dari Muslim kota Bekasi Jawa Barat terhadap munculnya rumah ibadah yang tak mematuhi alias ilegal.

Benarkah protes umat Muslim itu sebagai tindakan tak toleran? Tudingan umat Islam tak toleran sangat ngawur. Umat Islam di kota Bekasi memrotes, karena rumah ibadah yang berada di Ciketing itu tak mematuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah.

Sesuai aturan yang telah disepakati setiap majelis-majelis agama yang ada di Tanah Air, pendirian rumah ibadah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal itu berlaku bagi semua agama. Sudah seharusnya, aturan tersebut ditaati dan dihormati semua umat beragama. Protes dari kalangan umat Islam terhadap pendirian rumah ibadah yang 'ilegal' merupakan bentuk pengormatan dan ketaatan umat terhadap hukum.

Islam adalah agama yang toleran. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2009 di Padangpanjang, Sumatera Barat, telah menetapkan fatwa tentang Prinsip Ajaran Islam mengenai Hubungan Antarumat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam fatwa itu, para ulama menegaskan bahwa: Pertama, kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk NKRI dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa dan UndangUndang Dasar 1945 sebagai konstitusi merupakan ikhtiar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan hidup bersama, kesepakatan itu mengikat seluruh elemen bangsa.

Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik dalam hal suku, ras, budaya maupun agama. Karenanya, bangsa Indonesia sepakat untuk mengidealisasikan bangsa ini sebagai sebuah bangsa yang majemuk tetapi tetap bersatu, dengan semboyan bhineka tunggal ika.

Ketiga, umat Islam sebagai bagian terbesar dari bangsa Indonesia harus terus menjaga konsensus nasional itu. Keempat, dalam hal kemajemukan agama, negara mengakui eksistensi beberapa agama, dan masing-masing agama tersebut mempunyai posisi yang sama di dalam konstitusi negara. Negara menjamin warganya untuk memeluk agama masing-masing.

Kelima, Islam mengakui eksistensi agama lain tanpa mengakui kebenaran agama tersebut, sebagaimana pada masa Nabi juga mengakui eksistensi agama selain Islam, antara lain Yahudi, Nasrani dan Majusi.

Keenam, dalam konteks berbangsa dan bernegara, setelah Proklamasi 1945, Islam memandang posisi umat beragama sebagai sesama bagian warga bangsa yang terikat oleh komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai.

Ketujuh, guna terhindar dari konflik antarpemeluk agama di Indonesia, negara wajib menjamin warganya untuk menjalankan agamanya dan melindungi kemurnian agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dari setiap upaya penodaan agama.

Kedelapan, setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga atau organisasi yang melakukan penodaan agama, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, maka negara harus menindaknya secara tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Fatwa MUI tersebut secara tegas dan gamblang menyatakan bahwa Islam adalah agama yang toleran.
Umat Islam secara tegas mendesak negara untuk menjamin warganya memeluk agama masing-masing.
Terlebih, Alquran secara gamblang mengajarkan umatnya untuk menerapkan hidup toleran dengan sesama manusia.

Dalam surah Al-Kafirun ayat 1-4, Allah SWT berfirman, "Katakanlah: Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan Aku tidak akan pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukku agamaku."

Pada surah Al-Baqarah ayat 256, Allah SWT berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat."

Dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8-9, Allah SWT berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orangorang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Share this article :
digitalhuda.com
yufid.com
peluang usaha


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Respon - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger