Menyusul peningkatan status Palestina di PBB sebagai negara pengamat
bukan anggota, Sekjen PBB mengatakan bahwa negara itu layak untuk
menjadi anggota seluruh badan dan lembaga yang berada di bawah PBB,
termasuk Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC).
Akan tetapi,
katanya, menjadi anggota lembaga-lembaga itu, termasuk ICC dengan maksud
untuk menuntut rezim Israel, harus diputuskan bersama oleh rakyat
Palestina.
Hal tersebut dikatakan Ban Ki Moon pada konferensi
press terakhir di penghujung tahun 2012. Pada saat yang sama, ia juga
menganggap penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina adalah
pelanggaran tegas atas aturan internasional. Demikian dilaporkan Qodsna
(21/12) dan dikutip laman Irib.
Ia menambahkan, "Penolakan Israel
untuk menghentikan aktivitas perluasan pembangunan pemukimannya,
berarti menginjak-injak seluruh aturan internasional, dan menghambat
proses perdamaian. Kami telah berulangkali melakukan kontak dengan
petinggi Tel Aviv meminta mereka untuk segera menghentikan proyek
perluasan pemukimannya itu."
Home »
Israel Barbaric
» Sekjen PBB: Palestina Bisa Seret Israel ke Pengadilan Kejahatan
Sekjen PBB: Palestina Bisa Seret Israel ke Pengadilan Kejahatan
Written By Khalifah Muslim on Senin, 24 Desember 2012 | 17.51
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.