Home » » Hukum Riba dalam Pandangan Islam

Hukum Riba dalam Pandangan Islam

Written By Khalifah Muslim on Kamis, 01 November 2012 | 23.08


Riba artinya (secara bahasa) “tambahan”, adapun menurut syara’ riba artinya adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya (kadar barang yang ditukarkan bahkan cenderung disembunyikan) menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya, dalam pandangan islam hal ini adalah hukumnya haram dan membawa malapetaka didunia dan akhirat bagi pelakunya.

Larangan Riba dalam Al-Quran, Sbb :

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS Al-Baqarah [2] : 275)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
(Qs Al-imran [3] : 130)

Larangan Riba dalam Hadist, Sbb :

Dari Ibnu Mas'ud r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. itu melaknatkan kepada orang yang makan harta riba dan orang yang menyerahkan harta riba itu kepada orang lain - sebagai hibah, hadiah dan sebagainya." (Riwayat Muslim)

Jenis-jenis riba :
·         Riba fadli
·         Riba qordli
·         Riba yad
·         Riba nasa’

Macam-macam riba
(Bank syari’ah dari teori ke praktik, Muh. Syafi’I Antonio)
·         Riba fadli yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama (ukurannya).
·         Riba qordli yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang.
·         Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
·         Riba nasa’ yaitu disyarat dari salah satu kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
·         Riba jahiliyah yaitu utang dibayar lebih dari pokoknya karena terlambat membayar cicilan

Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya.
(HR. Ath-Thabrani)
Share this article :
digitalhuda.com
yufid.com
peluang usaha


 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Islam Respon - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger